Hal itu dijelaskan manajemen seiring dengan kasus penyakit yang beredar yakni gagal ginjal akut pada anak yang diduga disebabkan adanya bahan baku tersebut pada obat sediaan sirup, termasuk paracetamol.
"Kalbe selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan Badan POM," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca juga: Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak Dikover BPJS Kesehatan |
Menurut perseroan kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup merupakan bentuk kehati-hatian yang juga menjadi perhatian Kalbe dalam memasarkan obat kepada masyarakat.
"Kalbe mematuhi seluruh ketentuan Badan POM dan tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," tuturnya.
Pihaknya juga akan mematuhi arahan dan permintaan Badan POM untuk memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan EG dan DEG agar aman untuk dikonsumsi masyarakat.
"Kalbe akan terus berkoordinasi dengan Badan POM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News