Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dokumen yang sudah dibubuhi dengan meterai elektronik (e-meterai) tetap sah meskipun tidak dicetak. Ia menyebut dokumen tersebut akan tetap legal dan valid.
Ia pun meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Perum Peruri untuk melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai meterai elektronik ini. Termasuk mengenai legalitas dokumen yang menggunakan e-meterai.
"Banyak aspek edukasi, testimoni, dan bukti bahwa dokumen (dengan e-meterai) itu adalah aman, valid atau legal, dan memang diakui," tegas Sri Mulyani dalam video conference yang dikutip kembali Kamis, 17 November 2022.
Baca juga: Ini 5 Distributor Resmi dan Panduan Lengkap Pakai e-Meterai |
Meski segalanya sudah mudah, namun pembelian dan pembubuhan e-meterai tidak sembarang. Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menekankan, terdapat distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021.
"Perlu diingat kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik," ucap Adi.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News