"Kami terus mendorong pengoptimalan TKDN agar dapat memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional, termasuk menggairahkan usaha sektor komponen pendukungnya sehingga memperkuat struktur industri manufaktur di Tanah Air," ujar Agus dalam siaran persnya, Minggu, 29 Agustus 2021.
Terkait hal tersebut, Agus mendorong optimalisasi TKDN di sektor ketenagalistrikan. Penguatan industri energi khususnya energi listrik penting dilakukan mengingat hingga kini listrik merupakan salah satu sumber energi utama yang digunakan masyarakat maupun industri di dalam negeri.
Ia melanjutkan, berkembangnya industri mesin dan peralatan pendukung ketenagalistrikan di Indonesia sekarang ini diharapkan sejalan dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri. Berbagai program sudah disiapkan oleh pemerintah untuk sektor ini, salah satunya dengan menyediakan 9.000 sertifikat TKDN gratis.
"Kemenperin terus berupaya mendorong pelaku industri kelistrikan untuk meningkatkan penguasaan teknologi, sehingga TKDN setiap produknya juga ikut meningkat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya substitusi produk impor, sekaligus meningkatkan kemandirian industri ketenagalistrikan di Tanah Air," tuturnya.
Industri peralatan listrik tegangan tinggi di dalam negeri saat ini sudah mampu menghasilkan berbagai produk. Baik untuk pembangkit, transmisi maupun distribusi listrik.
Produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri antara lain meliputi mesin peralatan listrik untuk transformator dengan TKDN antara 22,06 persen hingga 60,35 persen, yang diproduksi oleh beberapa perusahaan seperti PT Sintra Power Elektrik, PT Trafoindo Prima Indonesia, PT Unelec Indonesia, PT Amtra Electric, dan PT Schneider Indonesia.
Selanjutnya kabel listrik yang juga telah mampu diproduksi oleh banyak produsen, antara lain PT KMI Wire and Cable Tbk, PT Citra Mahasurya Industries, Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk, PT Voksel Electric Tbk, dan PT Jembo Cable Company Tbk.
Adapun beberapa produk kelistrikan produksi dalam negeri yang tersertifikasi nilai TKDN meliputi pressure vessels (TKDN 15,10 persen sampai 46,80 persen), pompa industri (TKDN 42,80 persen hingga 62,67 persen), transformator (TKDN 22,06 persen sampai 60,35 persen), insulator (TKDN 17,71 persen sampai 54,08 persen).
Kemudian kabel listrik (TKDN 13,17 persen hingga 99,95 persen), panel listrik (TKDN 17,32 persen sampai 75,5 persen), KWH meter (TKDN 27,76 persen sampai 62,54 persen), connector (TKDN 19,52 persen sampai 41,47 persen), isolator (TKDN 63,85 persen sampai 69,45 persen), modul surya (TKDN 41,50 persen hingga 45,50 persen), dan tower transmisi (TKDN 49,24 persen hingga 55,86 persen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News