Ilustrasi pelaku usaha ritel. Foto : Alfamart.
Ilustrasi pelaku usaha ritel. Foto : Alfamart.

Program Tebus Murah Disebut Haram, Pengusaha Buka Suara

Eko Nordiansyah • 14 November 2021 15:52
Jakarta: Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta masyarakat dapat bijak dalam menanggapi isu program promosi tebus murah yang dikutip haram oleh seorang netizen. Pada prinsipnya program purchase to purchase atau tebus murah adalah program penggabungan promosi agar dua produk atau lebih bisa mendapatkan benefit.
 
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan program promosi purchase to purchase alias tebus murah ini sudah puluhan tahun dijalankan oleh perusahaan ritel. Hanya nama programnya yang berbeda antar peritel, namun tujuannya konsumen dapat menikmati harga lebih murah bahkan gratis dari suatu pembelian karena adanya subsidi dari pemasok.
 
"Subsidi promosi ini yang kami kembalikan ke masyarakat agar mendapatkan harga murah. Saya tidak melihat ada kerugian pada pihak manapun," kata dia dalam keterangan resminya, Minggu, 14 November 2021.

Ia menambahkan promosi ini lazim dijalankan dan pada pelaksanaannya juga tidak ada paksaan kepada konsumen. Bahkan menurut dia, masyarakat bisa mendapatkan produk-produk kebutuhan sehari-hari yang lebih murah seperti minyak goreng maupun produk lainnya lewat program tebus murah ini.
 
Roy berharap media massa maupun media sosial dapat lebih jernih dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan tidak terbawa berita viral di media sosial yang akan berdampak merugikan bagi pengusaha maupun konsumen. Terlebih saat ini pengusaha ritel juga mulai bangkit di tengah dampak pandemi covid-19.
 
"Apalagi di kondisi saat ini peritel mulai bangkit setelah hampir dua tahun mengalami penurunan penjualan karena pandemi covid-19," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan