Ilustrasi Pekerja. Foto : Medcom.
Ilustrasi Pekerja. Foto : Medcom.

Pemerintah Beberkan Manfaat Program JKP bagi Pekerja Kena PHK

Annisa ayu artanti • 15 Juli 2021 11:42
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan ada tiga manfaat utama dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat itu penting sebagai bantalan sosial pekerja yang terkena PHK.
 
"Program JKP itu akan menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga pekerja mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, 15 Juli 2021.
 
Anwar menyebutkan ketiga manfaat itu berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Untuk uang tunai, ia menjelaskan, akan diberikan setiap bulan selama enam bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
 
"Uang tunai ini rinciannya adalah 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," ucapnya.
 
Kemudian mengenai informasi pasar kerja, katanya, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja secara online maupun secara manual.
 
Untuk manfaat pelatihan kerja dilakukan melalui Sisnaker dan manual yang terdiri atas pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, pelatihan kewirausahaan, dan pemagangan di industri.
 
"Manfaat pelatihan kerja ini dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sisnaker," jelasnya.
 
Namun, katanya, untuk mendapatkan manfaat JKP tersebut, pekerja yang ter-PHK terlebih dahulu harus menjadi peserta program JKP.
 
Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM, sekurang-kurangnya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.
 
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM. "Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan termasuk pekerja PKWT," ucapnya.
 
Sementara, untuk sumber pembiayaan dari JKP, Anwar menambahkan, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,14 persen, dan Jaminan Kematian 0,1 persen. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan