Hadirnya aturan ini akan menurunkan harga jual kendaraan listrik di Indonesia, yang tentunya dapat meningkatkan penggunaan dan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
"Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya di tengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangan resmi, Selasa, 21 September 2021.
PLN memastikan telah siap menyediakan listrik untuk pemilik kendaraan listrik. PLN memberikan insentif kepada pengguna kendaraan listrik seperti biaya penyambungan guna tambah daya listrik di rumah. PLN juga memberikan diskon tarif listrik selama tujuh jam (pukul 22.00-05.00) khusus untuk pengisian daya kendaraan listrik di rumah.
Untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik, PLN juga telah menyediakan 42 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini, PLN merencanakan penambahan 168 unit SPKLU baru secara total. Sebanyak 67 unit SPKLU di antaranya bakal dibangun oleh PLN sendiri, sementara sebanyak 101 unit SPKLU diharapkan bisa dibangun oleh swasta.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari optimistis pemulihan ekonomi yang mulai terasa bisa mendorong perbaikan konsumsi listrik. ESDM terus mengawal PLN dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk para pelanggan.
"Kita berharap seluruh sektor bisa berjalan normal. Dengan adanya program hidup bersama pandemi dan ekonomi mulai bergeliat, kami berharap konsumsi listrik juga mulai membaik. Kami terus mengawal dan mendampingi PLN untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan," pungkas Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News