Bank Indonesia (BI) baru saja memperketat pembelian mata uang Negeri Paman Sam tersebut di pasar domestik.
Langkah berani ini diambil sebagai jurus jitu untuk menjaga stabilitas rupiah agar tetap kuat.
Bank Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian mata uang dolar AS (USD) di pasar domestik tanpa dokumen pendukung atau underlying menjadi USD50 ribu per orang setiap bulannya.
"Pembatasan pembelian dolar di pasar domestik tanpa underlying yang dulunya USD100.000 per orang per bulan kita turunkan USD50.000 per orang per bulan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Istana Merdeka Jakarta, dikutip pada Rabu, 6 Mei 2026.
| Baca juga: Cara Membedakan Dolar Asli dan Palsu, Jangan Sampai Tertipu! |
Apa itu underlying?
Underlying adalah dokumen bukti pendukung transaksi, seperti dokumen impor atau pembayaran jasa, yang menunjukkan bahwa pembelian dolar tersebut didasari oleh kebutuhan ekonomi nyata dan bukan untuk tujuan spekulasi.Langkah ini merupakan bagian dari upaya stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan global. Penurunan limit tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Perry mengungkapkan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk meredam aktivitas spekulasi di pasar valuta asing domestik. Ke depan, Bank Indonesia berencana untuk memperketat aturan tersebut lebih jauh demi memperkuat kedaulatan rupiah.
"Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi USD25.000, sehingga pembelian dolar AS di atas USD25.000 itu harus pakai underlying," tutur Perry.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Bank Indonesia juga meningkatkan pengawasan terhadap korporasi dan perbankan.
BI memantau bank-bank yang memiliki aktivitas pembelian dolar dalam jumlah tinggi secara rutin.
Dalam pelaksanaannya, BI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News