LPG. Foto: Pertamina.
LPG. Foto: Pertamina.

Transisi Energi Indonesia Sudah di Jalur, Kini Tinggal Eksekusi

Arif Wicaksono • 27 Maret 2026 16:30
Jakarta: Rekomendasi dari International Energy Agency (IEA) untuk mengurangi konsumsi minyak mentah dan LPG dinilai bukan hal baru bagi Indonesia. Pemerintah, bahkan, disebut telah lebih dulu memasukkan arah kebijakan tersebut ke dalam peta jalan energi nasional.
 
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menegaskan regulasi terkait sudah tersedia, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
 

”(Anjuran) dari Badan Energi Internasional itu sudah ada, bahkan dalam PP. Justru sekarang implementasinya,” kata Satya kepada media hari ini. 
 
Menurut Satya, skenario transisi energi Indonesia tidak lahir karena situasi global terkini, seperti konflik geopolitik. Namun, kondisi tersebut justru bisa menjadi katalis untuk mempercepat langkah-langkah yang sudah dirancang sebelumnya.

”Jadi intinya, di dalam Kebijakan Energi Nasional, tidak hanya suplai yang diatur, tetapi demand juga.  Karena kita ingin, pada 2045, kita keluar dari middle income trap Berarti pertumbuhan ekonominya juga kita harapkan tinggi,” jelasnya.
 
Dalam praktiknya, strategi transisi energi Indonesia tidak hanya berfokus pada sisi pasokan, tetapi juga pengendalian permintaan. Salah satu contohnya adalah dorongan untuk mengalihkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.
 
Kebijakan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari kendaraan pribadi, transportasi umum, hingga penggunaan kompor listrik sebagai pengganti LPG. Langkah tersebut dianggap krusial mengingat BBM dan LPG sama-sama masih bergantung pada impor. 
 
Oleh karena itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi transportasi publik serta konversi kendaraan, baik ke listrik maupun bahan bakar gas seperti CNG.
 
Meski demikian, implementasinya dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan aspek performa dan kesiapan teknologi.
 
Selain itu, kebijakan kerja dari rumah (WFH) juga dilihat sebagai bagian dari upaya menekan mobilitas, yang pada akhirnya dapat mengurangi konsumsi energi.

Peran Fiskal dan Edukasi Publik

IEA juga menyarankan intervensi fiskal untuk meredam dampak kenaikan harga energi, seperti pengurangan pajak atas bahan bakar. Namun, menurut Satya, langkah tersebut perlu dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
 
Yang tak kalah penting, ia menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan energi, khususnya BBM dan LPG.
 
Sebelumnya, IEA pada 20 Maret 2026 mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk menghadapi potensi gangguan pasokan energi global. Fokus utamanya adalah menekan permintaan melalui pengurangan mobilitas, penerapan kerja jarak jauh, serta peralihan ke energi listrik di rumah tangga.
 
Lembaga think tank energi, Institute for Essential Services Reform (IESR), juga mengingatkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor energi masih tinggi.
 
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menyebut konsumsi LPG nasional mencapai sekitar 8 juta ton per tahun. Namun, hanya sekitar 20% yang bisa dipenuhi dari produksi domestik, sementara sisanya harus diimpor.
 
“Ketergantungan ini membuat Indonesia sangat rentan terhadap dinamika geopolitik global,” ujarnya.
 
Hal serupa juga terjadi pada minyak. Ketegangan di Timur Tengah, misalnya, dapat langsung berdampak pada harga global, yang kemudian membebani anggaran negara melalui subsidi energi.
 
Dengan sensitivitas fiskal sekitar Rp6,7 triliun untuk setiap kenaikan USD 1 harga minyak, maka jika harga minyak naik USD 10 dari asumsi APBN menjadi USD 80 per barel, potensi tambahan beban subsidi bisa mencapai Rp67 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan