Pemerintah menegaskan mereka akan menjadi pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
"Para manajer berstatus sebagai BUMN bukan aparatur sipil negara atau ASN. Dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dalam video di akun resmi Bakom yang dikutip pada Selasa, 22 September 2026.
KDKMP dan KNMP Menuju Tahap Operasional
Qodari menjelaskan, kepastian status tersebut menjadi bagian dari persiapan penempatan manajer KDKMP dan KNMP yang kini memasuki tahap menuju operasional.Pemerintah tidak hanya menyiapkan lokasi penugasan, tetapi juga hubungan kerja, kontrak, hak dan kewajiban, perlindungan sosial, hingga pengupahan.
"Proses penempatan manajer dilakukan secara terukur dan tidak sekedar mengejar kecepatan, tetapi juga memastikan mereka masuk ke dalam sistem kerja yang jelas," ujarnya.
Secara prinsip, Qodari melanjutkan, setiap manajer ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas.
"Dengan cara ini, pemerintah ingin memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," kata
Untuk manajer KDKMP akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, manajer KNMP akan ditempatkan sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.