Ilustrasi koperasi simpan pinjam - - Foto: MI/ Iis Zatnika
Ilustrasi koperasi simpan pinjam - - Foto: MI/ Iis Zatnika

Pemerintah Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Ilham wibowo • 18 Juni 2020 23:13
Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan untuk memoratorium atau menghentikan sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam. Langkah tersebut guna menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.
 
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
 
“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020,” kata Rully melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Juni 2020.

Namun demikian, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan sebelum adanya moratorium tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan moratorium tersebut untuk mengevaluasi perizinan usaha simpan pinjam koperasi.
 
“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” paparnya.

 
Deputi Pengawasan Akhmad Zabadi menambahkan moratorium dilakukan untuk membenahi sistem pengawasan simpan pinjam koperasi. Di sisi lain, koperasi saat ini tengah mengalami berbagai kesulitan mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha lantaran pandemi covid-19.
 
"Moratorium pemberian izin usaha simpan pinjam tersebut sebagai langkah evaluasi agar ke depan bisa semakin baik," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan