Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Agus Susanto mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.
"Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020," tutur Agus, dikutip dari Antara, Rabu, 2 September 2020.
Oleh karena itu, tegas dia, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening. Serta tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
"Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh pihak (Human Resources Development), yang diartikan sebagai manajemen sumber daya manusia (human resources development/HRD) perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek," jelas dia.
Adapun untuk informasi lebih lanjut mengenai program BPJamsostek dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook yang keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang jika data belum sesuai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News