Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah status tersebut masuk dalam kategori force majeure atau kahar. Sebab, kata Hariyadi, dalam kacamata dunia usaha, status bencana nasional diartikan sebagai kondisi force majeure.
"Kami masih menunggu penjelasan bagaimana detailnya, seperti apa, maksudnya bencana nasional itu apakah masuk dalam kategori force majeure atau apa. Jadi kita juga ingin tahu, implikasinya seperti apa, mohon penjelasannya pemerintah," kata Hariyadi pada Medcom.id, Selasa, 14 April 2020.
Menurut hukum bisnis, jika situasi dinyatakan force majeure maka akan berimplikasi dan mengganggu kontrak atau perjanjian bisnis yang telah ditandatangani bersama. Sebab dalam perjanjian biasanya juga diatur mengenai konsekuensi dari adanya peristiwa force majeure, misalnya apakah menunda perjanjian atau dapat dijadikan sebagai syarat batal suatu perjanjian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan wabah virus korona (covid-19) sebagai bencana nasional. Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Senin kemarin.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Presiden seperti tertuang dalam poin pertama Keppres tersebut.
Pada poin kedua, ditetapkan penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Adapun poin ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas di daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam pertimbangan Keppres, penetapan wabah korona sebagai bencana nasional didasarkan dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas. Kemudian, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan covid-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News