Anggota KomisiIX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengakui tidak semua kondisi keuangan perusahaan stabil. Oleh karena itu, perlu ada jalan tengah dan dialog antara pengusaha dan karyawannya. Pembicaraan dan dialog untuk mencari jalan terbaik, namun bukan untuk menghindari pembayaran THR.
"Dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional,” kata Saleh dalam siaran persnya, Senin, 11 Mei 2020.
Ia menjelaskan pertemuan kedua belah pihak bertujuan mencari solusi penyelesaian masalah pembayaran THR. Jika keuangan perusahaan tidak sanggup, maka bisa ditentukan mekanisme pembayaran THR secara cicilan.
“Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka Kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik. Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujar Saleh.
Ia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh masing-masing perusahaan. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
“Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR,” jelasnya.
Namun tak semua perusahaan mengalami kesulitan di tengah masa pandemi covid-19 ini. Ada juga perusahaan yang mengalami keuntungan. Maka dari itu tidak ada yang bisa menghindar dari pembayara THR. Masalahnya hanya soal dialog bersama para pekerja terkait THR. Hak pekerja tidak boleh dikurangi.
“Pada masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News