"Model atau kebijakan yang akan kami terapkan ke depan ini adalah penangkapan yang terukur dengan kuota ikan yang dibatasi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilansir Antara, Jumat, 27 Januari 2022.
Menurut dia, kebijakan pembatasan kuota penangkapan ikan penting ditempuh karena pemerintah selalu dihadapkan pada illegal unregulated fishing akibat penangkapan ikan dari dalam maupun luar yang tidak dilaporkan berapa yang diambil, tidak diregulasi dengan baik.
"Implementasi daripada kesehatan laut salah satunya adalah produktivitas laut, hasil laut itu adalah sektor perikanan, sektor perikanan inilah yang menjadi rebutan seluruh umat manusia di dunia, termasuk Indonesia yang begitu sangat luar biasa," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang diterima KKP dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dari sebanyak 12,2 juta ton per tahun produksi ikan di Indonesia, yang diperbolehkan ditangkap sebesar 80 persen, atau kira-kira sembilan juta ton ikan.
"Saya akan potong lagi hanya lima juta ton, dengan demikian kesinambungan ekonomi laut itu bisa untuk generasi-generasi yang akan datang, itu yang akan kami terapkan," lanjutnya.
Trenggono menjelaskan, kontrak yang dilakukan adalah hanya boleh melakukan penangkapan ikan berdasarkan kuota, begitu juga nelayan tradisional di wilayah pantai tersebut akan diberikan kuota tertentu sesuai dengan by name by address atau nama dan alamat.
"Jadi kalau nelayan tradisional bukan dari wilayah sini misalnya, karena ini kan wilayah laut Pantai Parangtritis, ya dia nelayan lain tidak boleh ambil di sini, begitu sebaliknya," paparnya.
Trenggono bilang pihaknya akan mengawasi dengan satelit, radar, dan kapal patroli selama 24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News