Ilustrasi minyak goreng satu harga diserbu masyarakat - - Foto: Medcom/ Christian
Ilustrasi minyak goreng satu harga diserbu masyarakat - - Foto: Medcom/ Christian

Gandeng Aprindo, Kemendag Jual 1.420 Liter Minyak Goreng di Pasar Murah Salatiga

Husen Miftahudin • 31 Januari 2022 20:42
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mengadakan pasar murah di Pasar Raya I Salatiga, Jawa Tengah. Sebanyak 1.420 liter minyak goreng dijual di pasar murah tersebut dengan harga Rp14 ribu per liter.
 
"Pasar murah ini bertujuan mendorong sinergi para pemangku kepentingan dalam penetapan kebijakan minyak goreng. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan terus berkolaborasi sehingga dapat menguntungkan masyarakat," ucap Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam siaran pers, Senin, 31 Januari 2022.
 
Jerry mengapresiasi jaringan Aprindo dan distributor pasar rakyat atas dukungan kebijakan minyak goreng. Diharapkan, distributor dan peritel terus mematuhi dan mendukung sepenuhnya dengan menyuplai minyak goreng kepada masyarakat sesuai kualifikasi dan harga yang telah ditetapkan.

"Dukungan Aprindo sangat luar biasa. Mereka menggerakkan seluruh anggota untuk mendukung pemerintah. Apresiasi juga kami sampaikan kepada distributor yang memiliki peran penting terkait dengan jangkauan pemasaran di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
 
Ia juga menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat berbelanja minyak goreng dengan bijaksana. "Masyarakat tidak perlu panic buying karena pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Pemerintah berharap fenomena kelangkaan minyak goreng di berbagai peritel tidak terjadi lagi," tegasnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, khususnya minyak goreng. Ini dimaksudkan agar tingkat kesejahteraan masyarakat bisa terus ditingkatkan.
 
"Jadi semua pihak diuntungkan. Para pengusaha, pekerja, pedagang, dan semua pihak yang terlibat dalam industri minyak goreng diuntungkan dengan harga yang bagus. Sementara, masyarakat tidak terganggu dengan ketersediaan dan harga minyak goreng," imbuh Airlangga.
 
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons dari meningkatnya harga minyak goreng di pasar dalam negeri.
 
Dalam ketentuan ini, setiap eksportir minyak goreng harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan