Pertama, isu terkait green industry yang menuntut industri untuk melakukan konsep industri yang ramah lingkungan melalui pembangunan Eco Industrial Park. Konsep ini dinilai sebagai bentuk pengembangan kawasan industri generasi ketiga yang dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai guna menciptakan kawasan yang terpadu.
"Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan efisiensi energi, efisiensi pengelolaan sumber daya air, optimalisasi pengelolaan aliran bahan dan buangan ke lingkungan, dan integrasi aspek sosial, ekonomi, serta kualitas lingkungan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022.
Kedua, isu terkait smart industry, industri dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0. Kawasan industri didorong untuk membangun infrastruktur digital, serta mentransformasi digital pengelolaan kawasan industri sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant.
Ketiga, adalah isu terkait pengembangan kawasan industri halal. Saat ini, sudah ada tiga kawasan industri halal di Indonesia, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurutnya, apabila konsep kawasan dipadukan menjadi konsep pengembangan Smart Eco Industrial Park maka akan menjadi sebuah platform bagi kawasan industri di Indonesia, yang ditawarkan kepada kemitraan global dalam rangka memperkuat daya tawar kawasan industri nasional sebagai kekuatan yang menarik dalam global supply chain dan halal global network.
Lebih lanjut, dengan Smart Eco Industrial Park yang menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan seperti pengurangan emisi karbon, ekonomi sirkular, industri hijau, dan industri halal akan menjembatani isu yang menjadi perhatian dalam G20.
"Demikian juga konsep ini akan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari aktivitas industri di dalam kawasan industri yang meningkatkan daya saing dan nilai tambah," tutup Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News