Ilustrasi pasar modal Indonesia - - Foto: dok MI
Ilustrasi pasar modal Indonesia - - Foto: dok MI

Populer Ekonomi: Rekor Baru Pasar Modal hingga Sanksi Tak Bayar THR

Desi Angriani • 10 April 2022 09:50
Jakarta: Berita populer ekonomi dari dalam dan luar negeri pada Sabtu, 9 April 2022 menyedot perhatian para pembaca Medcom.id.
 
Para pembaca lebih banyak menyoroti informasi mengenai kapitalisasi terbaru dari pasar modal Indonesia hingga sanksi yang menanti pengusaha bila tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya.
 
Masih ada berita lainnya yang juga masuk dalam daftar populer harian. Berikut rangkuman berita selengkapnya.
 
1. Kapitalisasi Pasar Bursa Cetak Rekor Baru

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan peningkatan kapitalisasi pasar bursa sebesar 1,54 persen pada pekan ini. Kapitalisasi bursa menembus rekor baru, yaitu mencapai Rp9.000 triliun.
 
Baca selengkapnya di sini
 
2. Impor LPG Bisa Berkurang dengan Cara Ini
 
Indonesia perlu menerapkan diversifikasi energi yang lebih masif dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam  yang ada di dalam negeri, untuk mengurangi ketergantungan impor LPG.
 
Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi impor LPG, yaitu meningkatkan pemanfaatan gas bumi, khususnya sebagai bahan bakar rumah tangga.
 
Baca selengkapnya di sini
 
3. Erick Thohir: Pandemi Dorong Reformasi BUMN
 
Bank Dunia menilai pandemi mendorong transformasi badan usaha milik negara (BUMN) di negara berkembang. BUMN tampil di garda terdepan selama pandemi sebagai akselerator dalam membantu perekonomian masyarakat dan negara.
 
Baca selengkapnya di sini
 
4. Rusia Longgarkan Aturan Pembelian Valuta Asing
 
Rusia akan melonggarkan langkah-langkah pengendalian modal sementara yang bertujuan membatasi penurunan rubel dengan mengizinkan individu membeli mata uang asing tunai dan juga akan menghapus komisi untuk membeli valas melalui perantara.
 
Baca selengkapnya di sini
 
5. Tak Bayar THR, Deretan Sanksi Menanti Pengusaha
 
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pengusaha untuk segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), sebab jika tidak memberikan kewajiban tersebut pengusaha akan dikenakan sanksi.
 
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan