Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Bambang Trihatmodjo Hormati Putusan Kasasi terhadap Sri Mulyani soal Dana Talangan

Angga Bratadharma • 21 Februari 2022 20:19
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dana talangan SEA Games XIX di 1997. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menghormati putusan MA tersebut.
 
Meski ditolak, ia mengklaim, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara sudah tidak berlaku.
 
Selain itu, ia berdalih, pihak yang harus bertanggung jawab atas piutang Sea Game XIX adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX. Pasalnya, dirinya mengklaim, kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai presiden komisaris dan bukan pemegang saham.

"KMP Sea Games XIX 1997 tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," klaim Prisma, dalam keterangan resminya, Senin, 21 Februari 2022.

 
Dia menjelaskan penyelenggaraan Sea Games XIX sangat berat dari sisi biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam. Biaya penyelenggaraan ajang olahraga yang awalnya diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp70 miliar pun membengkak menjadi Rp156,6 miliar.
 
Di sisi lain, negara tidak ada alokasi anggaran dari APBN saat itu. "Sea Games 1997 ini negara tidak keluar uang karena memang tidak ada anggaran di APBN," ujarnya.
 
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali menagih utang negara kepada Bambang Trihatmodjo. Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan penagihan seperti biasa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
 
"Untuk (kasus ini) pengurusannya terus berlanjut seperti biasa, jadi kita tetap melakukan penagihan seperti ketentuan PUPN. Proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," katanya.
 
Bambang sebelumnya mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun akhirnya gugatan yang tercatat di PTUN dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT akhirnya ditolak sehingga tidak dilanjutkan.

Gugatan yang dipermasalahkan

Gugatan yang dipermasalahkan adalah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".
 
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Saudara Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
 
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," pungkas Setya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan