Artinya, tarif listrik pada 1 November ini sama dengan tarif di bulan-bulan sebelumnya.
Keputusan ini jadi angin segar bagi masyarakat di tengah kekhawatiran akan naiknya harga energi menjelang pergantian tahun.
Komitmen pemerintah jaga daya beli
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno pada akhir September 2025 lalu mengatakan keputusan menahan tarif listrik diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi makro yang memengaruhi biaya energi nasional.“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, dikutip kembali pada Sabtu, 1 November 2025.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memastikan beban masyarakat tidak semakin berat, apalagi menjelang akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
Mengacu pada mekanisme tariff adjustment
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).Aturan ini menyebutkan, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Meskipun keempat faktor tersebut mengalami fluktuasi sepanjang tahun, pemerintah memilih menahan tarif listrik agar masyarakat dan dunia usaha tetap memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran energi mereka.
Daftar tarif listrik 1 November 2025
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku hingga akhir tahun ini:1. Rumah Tangga Bersubsidi
450 VA: Rp415 per kWh
900 VA: Rp605 per kWh
2. Rumah Tangga Nonsubsidi
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
3. Bisnis
6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Industri
200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Pemerintah & Penerangan Jalan Umum (PJU)
6.600 VA200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
PJU: Rp1.699,53 per kWh
6. Pelayanan Sosial
450 VA: Rp325 per kWh
900 VA: Rp455 per kWh
1.300 VA: Rp708 per kWh
2.200 VA: Rp760 per kWh
3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
Di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id