Penegasan ini disampaikan menyusul terjadinya insiden ledakan tabung gas oksigen di stasiun pengisian gas APJ, Banda Aceh, pada 5 November 2025 lalu. Pasalnya, lingkungan industri seharusnya memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan dengan penggunaan gas di rumah tangga.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penerapan standar keselamatan kerja di sektor gas
industri harus terus diperkuat. Sejak didirikan pada tahun 1972, AGII telah menempatkan aspek
keselamatan (safety) sebagai visi dan misi utama dalam seluruh kegiatan industri gas di
Indonesia.
Dalam beberapa dekade terakhir, AGII bersama pemerintah dan para pelaku usaha terus melakukan sosialisasi dan kampanye peningkatan kesadaran keselamatan baik kepada produsen, operator, maupun konsumen gas industri.
Dalam Kongres AGII tahun 2024 di Bali, Ketua Umum AGII Rachmat Harsono menegaskan kepengurusannya akan berfokus pada dua pilar utama yakni enforcement safety compliance dan standarisasi kompetensi kerja di seluruh rantai industri gas. Aspek keselamatan harus ditegakkan, bukan hanya disosialisasikan. Karena di sektor gas, keselamatan sangat erat kaitannya dengan sarana dan prasarana produksi. Ketika kompetensi kerja maupun fasilitas tidak memenuhi kaidah keselamatan, risikonya bisa sangat besar apalagi gas industri termasuk kategori B3.
Realisasi enforcement safety compliance sektor gas industri telah dimulai di lingkungan usaha
anggota AGII. Salah satunya di Stasiun pengisian gas industri yang cabangnya tersebar di 29
provinsi di Indonesia.
Sampai saat ini AGII telah melakukan enforcement di beberapa stasiun pengisian gas industri dengan jumlah sekitar 100 filling station dan lebih dari 50 pabrik gas industri, sehingga upaya yang dilakukan oleh AGII ini dapat dijadikan sebagai icon safety yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia yang diikuti oleh seluruh anggota AGII lainnya.
Dalam upaya enforcement safety compliance tersebut, AGII mencermati safety dan standarisasi
kerangka kerja dan pola kerja, kompetensi karyawan dan sarana prasarana termasuk hydrotest
tabung silinder sebagai sarana penyimpanan gas oksigen dan juga produk gas industri lainnya.
Hydrotest sangat penting bahkan wajib dilakukan oleh semua pelaku gas industri untuk mengetahui dan memverifikasi secara teknis, ilmiah dan legal apakah sarana tabungnya masih
layak digunakan. Hydrotest dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai dengan standar internasional yang berlaku. Dengan melakukan hydrotest pemilik usaha dapat mengetahui apakah ada kebocoran, lekukan, korosi dan hal lainnya yang mempengaruhi kelayakan tabung seperti ketebalan dan keausan besi tabung.
| Baca juga: Sebuah Rumah Hancur Diduga akibat Ledakan Oplos Gas Elpiji |
Dengan hydrotest, kelayakan fungsi tabung sebagai sarana penyimpanan dengan pressure 150
bar dapat terverifikasi. Karena dampak dari ketidak layakan ini sangat rentan bahaya dengan
pressure yang 50 kali lebih besar dibandingkan dengan tekanan ban 2 sd 3 bar atau 32 sd 35
psi.
Selain hydrotest juga dilakukan verifikasi penerapan standar warna tabung sesuai standar
internasional.yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan penyimpanan. Karena
setiap tabung memiliki spesifikasi khusus untuk jenis gas tertentu yang tidak boleh tercampur
atau tertukar.
AGII menyadari bahwa keselamatan kerja tidak hanya bergantung pada peralatan, tetapi juga
pada kompetensi sumber daya manusia. Karena itu, AGII saat ini tengah bekerja sama dengan
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor gas industri.
“Dengan adanya SKKNI, kami ingin memastikan seluruh tenaga kerja di industri gas memiliki
standar keahlian yang diakui secara nasional mulai dari pengoperasian, perawatan, hingga
pengendalian kualitas,” ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 November 2025.
Melalui SKKNI, pekerja gas industri diharapkan dapat menjalankan proses produksi dengan
aman, efisien, dan sesuai dengan kaidah teknis serta hukum yang berlaku. Oleh karena itu, AGII
terus mendorong seluruh pelaku usaha gas baik anggota maupun non-anggota untuk bersamasama berkomitmen terhadap penerapan standar keselamatan yang konsisten.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha gas industri di Indonesia dapat menjadi bagian dari
AGII, agar penerapan safety compliance dapat dilakukan secara menyeluruh dan
terintegrasi. Tujuannya satu yaitu menciptakan industri gas nasional yang aman, profesional, dan
berdaya saing global,” kata Rachmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id