Rapat Kerja Teknis (Rakernis) operasional KLHK di IKN Nusantara, Senin, 1 November 2023. Foto: Dok KLHK
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) operasional KLHK di IKN Nusantara, Senin, 1 November 2023. Foto: Dok KLHK

Rapikan Regulasi Lingkungan di IKN, KLHK Lakukan 5 Hal Ini

Medcom • 01 November 2023 18:00
Balikpapan: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan lima hal untuk merapikan regulasi mengenai lingkungan hidup dan kehutanan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kelima hal ini diharapkan bisa menghindari sengketa atau konkurensi di kemudian hari.
 
"Ada lima hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti," kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat memimpin Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam rangka operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Senin, 1 November 2023.
 
Kelima hal itu adalah, pertama perlu segera diterbitkan keputusan menteri yang mengatur lebih lanjut hal-hal di lapangan yang sifatnya hanya sekali terjadi (einmaleg).

"Keputusan itu diperlukan sampai tersedianya norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)," kata Siti.
 
Kedua, perlu disusun buku panduan penanganan urusan sektor KLHK di OIKN. "Dokumennya Desember ini sudah harus jadi," ujar Siti.
 
Ketiga, diperlukan kompetensi untuk pengelolaan sektor KLHK dalam wilayah OIKN. Keempat, akan diadakan rapat kerja teknis secara komprehensif dengan seluruh UPT Ditjen terkait bersama OIKN yang dipimpin oleh Sekjen KLHK.
 
Dan kelima, secara khusus dilakukan pembahasan tentang posisi IKN, aset, dan lain-lain yang dikawal Ditjen PHL dan Ditjen Penegakan Hukum LHK.
 
Rakernis dilaksanakan di Balikpapan dan diikuti Pejabat Tinggi Madya dan Pratama KLHK. Hadir pula seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup KLHK di Kalimantan Timur.
 
Agenda utama Rakernis adalah mencari solusi berbagai persoalan terkait tugas dan fungsi sektor LHK di wilayah IKN Nusantara. Pada kesempatan tersebut, para Kepala UPT KLHK di Kaltim melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing di wilayah IKN, termasuk kendala yang dihadapi.
 
Siti mengatakan pertemuan ini juga digelar sebagai evaluasi efektivitas kerja urusan konkurensi LHK di wilayah kerja OIKN. Dia menegaskan urusan konkurensi merupakan urusan-urusan bidang LHK yang ditangani bersama, baik oleh pusat maupun daerah.
 
"Jadi, penanganannya masih bersama pusat dan daerah. Berlaku dalam hal terjadi berbagai situasi, termasuk kekurangan atau belum efektifnya penanganan oleh daerah," kata Siti.
 
Dalam merespon berbagai persoalan yang disampaikan, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono memaparkan regulasi terkait IKN. Mulai dari perkembangan terakhir UU IKN hingga PP 27/2023.
 
Baca: Pembangunan Bandara IKN Resmi Dimulai
 
DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) di Jakarta, pada Selasa, 3 Oktober 2023. Pengesahan ini lantas coba diimplementasikan di lapangan.
 
Sejumlah jajaran di KLHK lantas berkoordinasi. Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko; Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Hanif Faisol Nurofiq; Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto; Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih; Kepala Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK Ary Sudijanto; Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Sayid Muhadhar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan