"Perlu adanya komitmen untuk air minum ke depan," kata Ketua Perpamsi Lalu Ahmad Zaini kepada dilansir Antara, Kamis, 1 Februari 2024.
Zaini menekankan, keberpihakan paslon dalam program air bersih dan sanitasi sangat penting. Sebab, Penyediaan Air Minum (PAM) dan Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar agar masyarakat dapat hidup bersih, sehat dengan lingkungan yang baik. Hal itu pun merupakan amanat Pasal 28H UUD 1945.
"Ada keberpihakannya ke air minum," ucap dia.
Baca juga: Indonesia Dikucuri Pinjaman ADB Sebesar USD419 Juta untuk Benahi Sistem Sanitasi |
Capaian akses air minum perpipaan
Namun demikian, capaian akses air minum perpipaan hingga 2022 baru mencapai sekitar 19,47 persen (15,9 juta sambungan langsung/SL) dan akses air limbah sebesar 10,16 persen (tujuh juta KK) dari target 15 persen pada akhir 2024.Selain itu, standar pelayanan yang disediakan oleh Perusahaan Air Minum (PAM)/BUMD Air Minum masih banyak yang belum memenuhi persyaratan 3K (Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas) sebagaimana ditetapkan pemerintah.
BUMD Air Minum yang menjadi pelaksana penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diakuinya masih banyak menghadapi kendala, baik yang berasal dari internal maupun eksternal.
Dia membeberkan kendala yang dihadapi untuk perosalan air minum, di antaranya faktor internal seperti halnya profesionalisme pengurus, kompetensi SDM, Corporate Governance, ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana Fisik SPAM, inefisiensi produksi/distribusi.
Sedangkan faktor eksternal meliputi pasokan dan kualitas air baku yang belum menjamin kebutuhan SPAM, Enabling Environment (Regulasi terkait dengan Air Baku, Perijinan, Perpajakan), kebijakan penetapan tarif air minum yang belum FCR (tidak disertai subsidi) dan akses pembiayaan masih terbatas bagi PAM yang sehat.
"Kendala-kendala di atas menyebabkan perkembangan cakupan pelayanan air minum perpipaan di Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pemerintah," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News