Hal ini melahirkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI yang bermuatan materi pedoman teknis Kepmenaker 88/2023 yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam mewujudkan hal tersebut disampaikan peresmiannya dan mulai disosialisasikan ke segenap masyarakat.
Langkah-langkah yang termuat dalam pedoman tersebut di antaranya mendorong agar perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui pengaturan syarat kerja Mendorong terbentuknya Satuan Tugas di perusahaan yang beranggotakan unsur manajemen dan perwakilan Serikat Pekerja (SP).
"Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI hadir untuk melindungi pekerja dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ditempat kerja yang pengaturannya diatur dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya, Kamis, 1 Juni 2023.
Keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial.
Untuk itu pada momen sosialisasi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini, diselenggarakan juga Penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Dalam deklarasi tersebut pihak yang bertanda tangan di antaranya Ketua Apindo, Ketua Kadin, Para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menteri Ketenagakerjaan sebagai pihak pemerintah.
"Dengan semangat Stop Kekerasan Seksual di Tempat Kerja semua stakeholder hubungan industrial diharapkan ikut serta berperan aktif mewujudkan kenyamanan bekerja dan keberlangsungan berusaha dalam lingkungan yang kondusif, aman, dan terbebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id