Ilustrasi. FOTO: dok PLN
Ilustrasi. FOTO: dok PLN

Diviralkan Netizen, PLTG Sambera Wajib Tidak Mangkrak!

Angga Bratadharma • 16 Maret 2023 20:26
Jakarta: Masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir ini diramaikan dengan trendingnya tagar #PLTGSambera di media sosial. Hal ini terjadi karena muncul dugaan proyek gasifikasi di PLTG tersebut tersendat sehingga berpotensi mengganggu suplai listrik di Kalimantan Timur, khususnya IKN.
 
Menyikapi viralnya PLTG Sambera tersebut, Pakar Bisnis Digital Tuhu Nugraha menilai, hal tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi perusahaan PTGN dikarenakan peran netizen ini sekarang menjadi pilar baru demokrasi untuk check and balance kinerja pemerintah maupun BUMN.

 
"Dulu fungsi ini kan adanya di media dan LSM. Saat ini netizen dengan kekuatan viralnya bisa menjadi pengontrol yang efektif didengar oleh pemerintah, jadi harus menjadi peringatan bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera," ujar Tuhu, di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2023.

Selain itu, lanjutnya, PTGN harusnya memberikan perhatian khusus ketika kinerjanya disorot publik, karena dapat memengaruhi iklim kepercayaan investasi di Indonesia. Artinya, lanjut Tuhu, harus ada goodwill dan mengakui adanya permasalahan dalam proyek regasifikasi di PLTG Sambera.
Baca: Ingat! Anak Muda Harus Bisa Bikin Indonesia Jadi Negara Maju

"Kita sudah lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misal, Mario Dandy yang efeknya dan implikasinya luar biasa. Bukan cuma ke orang tuanya, tapi pejabat publik lainnya," kata dia.
 
"Wajar jika konten yang viral oleh netizen, tentunya menarik media mainstream untuk menaikkan beritanya. Bahkan melakukan investigasi lebih jauh. Pimpinan PTGN harus sadar karena pemerintah saat ini juga sangat peduli soal opini publik. Itu sebabnya peran netizen dan isu yang viral makin menjadi perhatian dari pemerintah," tambahnya.
 
Sementara itu, Pakar Hukum Perdata Budi Santoso mengatakan, seharusnya PTGN patuh pada ikatan kontrak yang disepakati oleh para pihak. "Secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati para pihak. Cara awal yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk bersama PT Risco untuk bermusyawarah," kata dia.
 
Lebih lanjut, Budi mengatakan, jika dalam kasus tersebut PTGN berpeluang digugat karena tidak mematuhi kontrak pembiayaan yang telah disepakati. "Sangat berpotensi (digugat wanprestasi), namun semuanya berpulang pada pihak PT Risco," pungkasnya.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan