Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Purwanto saat audiensi menyampaikan permohonan penghapusan pasal 154-158 RUU Kesehatan ke DPR didampingi Ketua Gaperindo Sulami Bahar. Mereka menyampaikan kekhawatirannya karena pasal-pasal dimaksud akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Seluruh pasal dimaksud berpotensi mematikan industri hasil tembakau (IHT).
"Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi. Keduanya ini penting, harus ada titik temu. Harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan," kata Adik dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Juni 2023.
Lebih lanjut ia menerangkan, IHT memiliki sektor turunan yang cukup banyak, mulai dari pedagang asongan hingga petani. "Ini yang harus dipikirkan teman-teman dewan," lanjut dia.
Dari sisi kesehatan, dia meminta pemerintah untuk mengatur regulasi para perokok agar tidak merugikan lingkungan sekitar. "Kalau dari segi kesehatan, bisa diatur bagaimana mencegahnya. Artinya kalau di kawasan perkantoran, harus menyiapkan smoking area."
"Ini yang harus diperhatikan DPR. Ini semua bisa dijembatani melalui pengawasan. Contoh pengawasannya, tidak menjual rokok di area dekat sekolah dan pembatasan umur perokok, ini sudah diawasi atau belum," papar Adik.
Baca juga: Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan |
Pasal tembakau yang memberatkan
Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Mudi menambahkan keberatannya apabila RUU Kesehatan disahkan. Keberatan itu di pasal 154 dan 155.
"Dalam pasal itu, tembakau termasuk zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman ilegal," tegas Mudi.
Mudi merasa apabila RUU itu disahkan petani tembakau selama ini dianggap menanam tanaman ilegal. Dia meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.
"Kami meyakini penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT. Kami percaya peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat," tutur Mudi.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News