Ilustrasi blok terminasi - - Foto: dok AFP
Ilustrasi blok terminasi - - Foto: dok AFP

Pemerintah Ingin Kontraktor Migas Pakai Gross Split di Blok Terminasi

Husen Miftahudin • 20 November 2020 11:48
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengarahkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menggunakan skema gross split di Blok Terminasi, meskipun ada fleksibilitas kontrak bagi hasil.
 
Dari fleksibilitas kontrak tersebut, KKKS bisa memilih untuk menggunakan skema gross split, cost recovery ataupun skema lainnya dalam mengelola blok migas berdasarkan karakteristik di masing-masing wilayah kerja.

 
"Kami berusaha mendorong dan meyakinkan KKKS di area tua di mana didominasi Pertamina untuk menggunakan kontrak bagi hasil gross split pada wilayah kerja terminasi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial dalam diskusi virtual, Kamis, 19 November 2020.

Menurut Ego, pengelolaan wilayah kerja yang telah berusia tua lebih dari 30 tahun diarahkan menggunakan skema bagi hasil gross split ketika melakukan perpanjangan kontrak.
 
"Untuk blok baru, dianjurkan untuk menggunakan skema bagi hasil cost recovery," papar dia.
 
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat sekitar 16 blok yang akan terminasi hingga 2023.
 
Pada 2020 ada enam blok migas yang akan habis kontraknya. Beberapa di antaranya adalah Blok B South Jambi, Blok Makassar Strait, Blok Brantas, Blok Salawati.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan