Ia menjelaskan, dalam payung hukum baru tersebut mengatur sistem kerja TKA lebih kompleks. Mulai dari penentuan jabatan kerja, pengaturan waktu kerja, hingga kewajiban memiliki kompetensi bagi TKA yang ingin menduduki jabatan tertentu.
"Jadi tidak semua jabatan bisa di tempati oleh TKA. Hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu," kata Ida dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Kamis, 8 Oktober 2020.
Selain itu, Ida juga menjelaskan, pemberi kerja juga wajib memiliki dan melaporkan rencana penggunaan TKA kepada pemerintah pusat. Dengan begitu pemerintah pusat bisa mengawasi secara langsung penggunaan TKA.
"Justru di situ (UU Cipta Kerja) lebih kuat pengaturannya karena disahkan oleh pemerintah pusat," imbuhnya.
Ida juga menambahkan, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja mencantumkan larangan kepada pemberi kerja perseorangan mempekerjakan TKA.
"Kemudian pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id