"Perlu saya tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada bitcoin. Kami sangat keberatan atas pernyataan Dirdik pada Jampidsus Kejagung yang mengkait-kaitkan investasi bitcoin tersebut terhadap klien kami," klaim Kresna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 April 2021.
Pernyataan Kejagung di berbagai media juga menyatakan masih akan memperdalam mengenai transaksi tersebut. Hal tersebut, klaim dia, menunjukkan bahwa Dirdik telah melemparkan pernyataan yang bersifat opini yang ambigu dan masih sangat prematur.
"Pernyataan itu belum jelas berapa nilai pasti transaksi tersebut, dan siapa pihak yang berinvestasi. Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut," kata Kresna.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Kepala Divisi Investasi Asabri, GP. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Penyidik juga memeriksa empat saksi lain. Mereka, yakni Direktur PT Binaartha Sekuritas, MR; dan eks Fund Manager PT Corfina Capital, DAP. Kemudian Presiden Direktur PT Korea Investment Sekuritas Indonesia, SS. "Terakhir, Direktur Utama PT Treasure Fund Investama berinisial DA," ujar Leonard.
Adapun Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Tersangka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BTS), dan Heru Hidayat (HH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News