Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok.MI
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok.MI

BPJamsostek Hormati Keputusan Kejagung

Al Abrar • 20 Januari 2021 13:44
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan menghormati proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan tersebut. BPJamsostek siap memberikan keterangan guna memastikan pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.
 
Menurut Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja kegiatan operasional BPJamsostek termasuk pengelolaan dana diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal,  Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
 
“Hasil audit BPJamsostek, dari lembaga-lembaga tersebut dari 2016-2019  mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Utoh dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Januari 2021.

Utoh mengatakan pengelolaan dana yang dilakukan BPJamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. 
 
BPJamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik. BPJamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa. 
 
“BPJamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang  bertanggungjawab langsung kepada Presiden,” terang Utoh.
 
“Strategi investasi BPJamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur. Dana kelolaan BPJamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38 persen. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: Surat Utang 64 persen, Saham 17 persen, Deposito 10 perse , reksa dana delapan persen, dan Investasi langsung satu persen,” bebernya. 
 
Baca: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 20 Saksi
 
Terkait mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif yang meliputi permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi dan kualitatif yang meliputi komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental.  
 
“Mitra investasi yang  bekerja sama dengan BPJamsostek juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal lima tahun,” ujar Utoh.
 
Sebagai informasi, per 31 Desember 2020, sebanyak 98 persen dari portofolio saham BPJamsostek ditempatkan pada saham LQ45, sehingga kualitas aset saham sangat baik. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental kuat dan likuiditas baik.  Sehingga pengelolaan dana BPJamsostek tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan