Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus mengatakan perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30-50 persen dari seluruh waktu yang dibutuhkan dalam kegiatan pengembangan proyek migas.
"Ini harus diubah agar bisa dipercepat, agar efisien dan pada akhirnya akan menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan usaha juga semakin efisien," kata Taslim dalam keterangan resmi, Sabtu, 17 April 2021.
Beberapa tahun belakangan, pemerintah memang telah mengusahakan percepatan perizinan di sektor hulu migas. Proses tersebut pun membuahkan hasil. Pada 2015, terdapat 340 izin di hulu migas, yang kini sudah dipangkas menjadi 146 perizinan.
Namun harus diakui, negara lain juga melakukan upaya yang lebih agresif sehingga upaya mendorong penyederhanaan perizinan diharapkan dapat terus dilakukan di sektor hulu migas. Fakta lainnya yakni faktor perizinan menjadi salah satu country risk yang menjadi pertimbangan international oil company (IOC) atau perusahaan minyak internasional dalam untuk berinvestasi.
SKK Migas telah menjadikan percepatan penyelesaian perizinan menjadi salah satu pilar dalam transformasi hulu migas. Melalui layanan one door service policy (ODSP) yang diluncurkan pada Januari 2020, SKK Migas mempercepat layanan rekomendasi di SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari dan di 2021 ditargetkan dapat meningkat menjadi tiga hari.
Selain itu, dampak dari country risk menyebabkan munculnya permintaan investor terkait dengan insentif yang pada akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan negara. Untuk meningkatkan daya saing investasi hulu migas di Tanah Air, upaya percepatan dan penyederhanaan perizinan harus terus dilakukan melalui UU Cipta Tenaga Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Taslim mengatakan dampak dari berlarutnya penyelesaian perizinan akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas. Untuk itu SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus melakukan koordinasi untuk dapat memitigasi perizinan yang dapat menghambat penyelesaian proyek. Serta mencari cara agar kendala ini dapat diselesaikan termasuk berkoordinasi dengan instansi penerbit perizinan.
"Intinya adalah kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholders terutama instansi penerbit perizinan di pusat maupun di daerah agar memberikan kemudahan dan dukungan industri hulu migas,” pungkas Taslim.
Salah satu proyek yang dalam proses perizinan yakni Blok Sakakemang yang rencana pengembangannya (plan of development) bisa diselesaikan dalam waktu 22 bulan. Perizinan proyek ini diharapkan dapat diselesaikan sehingga bisa berproduksi (onstream) sesuai target pada kuartal IV-2023.
“Jika perencanaan ini dapat direaliasikan, maka POD I Sakakemang akan dapat berproduksi hanya dalam waktu empat tahun 10 bulan sejak ditemukannya gas di blok tersebut. Ini adalah suatu benchmark dalam pengembangan industri hulu migas ke depan. Salah satu kunci penyelesaian proyek pengembangan migas di POD I Kaliberau adalah penyelesaian perizinan yang 90 persen merupakan domain Pemerintah," jelas Taslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News