"Kami menyambut baik bahwa akhirnya Presiden telah menandatangani UU Ciptaker. Sekarang yang penting adalah peraturan turunannya agar segera bisa diimplementasikan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani, dikutip dari Antara, Selasa, 3 November 2020.
Shinta mengatakan bahwa UU Ciptaker dan peraturan turunannya perlu segera diimplementasikan agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar. Dengan diundangkannya Omnibus Law tersebut, maka akan terdapat perbaikan di semua sektor yang terkait dengan dunia usaha.
Sementara itu Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja memang bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan memberikan kemudahan. Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
"Investasi memiliki porsi sekitar 32 persen, sementara 50 persen bergantung pada konsumsi domestik. Jadi investasi sangat penting di Indonesia. Kami harap Omnibus Law bisa meningkatkan investasi secara signifikan," kata Rosan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id