Jakarta: Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Perpres itu diterbitkan untuk meningkatkan indeks inklusi keuangan sehingga 90 persen masyarakat memiliki akun di lembaga keuangan formal pada 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif Airlangga Hartarto mengatakan Perpres SNKI yang baru tersebut akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
"Selain itu, untuk penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif," ujar Airlangga, dikutip dari Mediaindonesia.com, Senin, 14 Desember 2020.
Cara lainnya yang ditempuh kementerian dan lembaga bersama ekosistem layanan keuangan dalam mencapai tujuan SNKI ialah peningkatan akses layanan keuangan formal. Selanjutnya, peningkatan literasi dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan, serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital.
"Tujuan SNKI ialah menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil," ujar Airlangga.
Tujuan selanjutnya, kata Airlangga, ialah mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif ialah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa, dan pemuda,” pungkasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan