"Pengembangan kawasan industri produk halal bertujuan sebagai penghela (pull factor) untuk menggerakkan industri domestik yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong perekonomian nasional," kata Wapres dalam webinar nasional “Branding Ekonomi Syariah Indonesia: Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia” secara daring, Rabu, 10 Maret 2021.
Ia menjelaskan pengembangan kawasan industri halal juga bertujuan agar pelaku usaha kecil dan menengah dapat terlibat dalam produksi rantai pasok industri halal global atau global halal value chain.
Pembentukan kawasan industri halal dan zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada, lanjutnya, merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menjadi lebih produktif.
"Dengan pembentukan kawasan industri halal, seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service," ujarnya.
Hingga kini pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan dua KIH yang berada di kawasan industri di Jawa Timur dan Banten. Kedua KIH tersebut ialah SAFE and LOCK Halal Industrial Park (HIP) di Sidoarjo dan Modern Cikande Industrial Estate di Serang.
Sementara itu, empat kawasan industri lain masih dalam proses persiapan untuk memiliki klaster halal, yakni Kawasan Industri Bintan Inti, Kawasan Industri Batamindo, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kalimantan Tengah.
"Pembentukan KIH diharapkan dapat menarik perhatian investor dari negara asing, sehingga meningkatkan produksi halal di dalam negeri," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News