Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pihaknya telah menghitung dampak penerapan ini kepada inflasi yakni hanya 0,019 persen pada kuartal III-2022.
"BKF (Badan Kebijakan Fiskal) juga sudah hitung, dampaknya kepada inflasi hanya 0,019 persen. Hampir tidak terasa," kata Rida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 13 Juni 2022.
Sementara itu, Rida mengungkapkan, dengan penetapan penyesuaian tarif kepada golongan pelanggan rumah tangga mampu dan pemerintah tersebut justru akan mengurangi kompensasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Rp3,09 triliun
"Kita hitung burden yang berkurang Rp3,1 triliun. Hanya 4,7 persen dari kompensasi yang harus dikeluarkan tahun ini," ujarnya.
Seperti diketahui, per 1 Juli 2022, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke akan mengalami penyesuaian tarif listrik yaitu dari Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 mengalami penyesuaian tarif dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News