Dari jumlah itu, 39 perusahaan mendapatkan nomor registrasi sehingga sudah bisa memasok minyak goreng ke tingkat pengecer dengan total 9.000 ton per hari. Menurut perhitungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), perusahaan-perusahaan tersebut bisa memasok minyak goreng curah sekitar 8.000 ton per hari.
"Insyaallah dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti Ramadan dan Lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11 ribu sampai 12 ribu ton per hari," ujar Agus, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Maret 2022.
Agus menambahkan sebanyak 81 industri MGS yang tergabung di asosiasi sudah mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). "Jadi tinggal perusahaan yang tidak terdaftar di asosiasi. Sekarang kami melakukan kontak terus menerus, agar mereka bisa berpartisipasi dalam program ini," tegasnya.
Terkait pemetaan, Agus telah menyusunnya, termasuk penetapan kuantitas per hari, khususnya daerah yang menjadi tanggung jawab industri. "Sehingga berharap dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, daerah tersebut mulai terisi dengan MGS curah," tutur dia.
Untuk daerah timur Indonesia, lanjutnya, harus ada treatment tersendiri terkait kemasan minyak goreng. "Akan kami cari treatment paling tepat, mungkin dengan berbasis kemasan sederhana. Nanti kami lihat bagaimana merumuskan kebijakannya," imbuh Agus.
Kebijakan MGS Berbasis Industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Permenperin sendiri sudah efektif berjalan, dan semua bisnis proses mulai dari registrasi sampai penetapan alokasi dan wilayah kerjanya, serta pemantauan dan pengawasan dilakukan dengan menggunakan digital, sehingga good governance bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui mekanisme face to face," tegas Agus.
Menurutnya, melalui digitalisasi, semua proses akan berjalan lebih sederhana dan cepat. Saat ini, Kemenperin terus berkoordinasi dengan BPDPKS. “Mereka mengerti ini sifatnya sangat urgen, sehingga melakukan proses percepatan,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, pada dasarnya Permenperin 8/2022 mewajibkan seluruh industri MGS untuk ikut berpartisipasi. Apabila ada yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi.
"Jadi, semua harus atau wajib berpartisipasi. Kami optimistis dalam waktu sangat singkat ini, kita bisa mewujudkan kebutuhan MGS di masyarakat, baik secara kuantitas dan juga secara harga," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News