Jakarta: Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia-Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) keberatan terhadap pelarangan ekspor batu bara sementara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Keputusan tersebut dinilai tergesa-gesa.
"Terkait dengan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut," kata Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir dalam keterangan resmi, Minggu, 2 Januari 2022.
Pandu mengungkapkan, solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP semestinya didiskusikan terlebih dahulu dengan pelaku usaha. Di sisi lain, penerapan sanksi larangan ekspor ini juga tidak tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari Januari hingga Desember 2022.
"Pasokan batubara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan," jelasnya.
Anggota APBI-ICMA, kata Pandu, juga telah berupaya semaksimal mungkin memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen di 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut.
"Kami dan para anggota mendukung penuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 khususnya Diktum Keempat ayat a, yang melarang penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," tambah dia.
Karena itu, Pandu mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. "Surat resmi kami telah kirimkan per 1 Januari 2022 ke Menteri ESDM dengan tembusan beberapa Menteri terkait," imbuh dia.
Adapun larangan ekspor yang berlaku secara umum dan meluas ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batu bara secara umum dan aktivitas ekspor batu bara secara khusus sebagai salah penghasil devisa utama bagi negara.
"Sebagai mitra pemerintah kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik termasuk PLN," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News