Ilustrasi. FOTO: Medcom.id/Desi Angriani
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id/Desi Angriani

Presidensi G20 RI Dinilai Mampu Percepat Transformasi Digital

Antara • 11 Februari 2022 15:29
Jakarta: Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai kepemimpinan Indonesia dalam G20 di 2022 mampu mempercepat terwujudnya transformasi digital guna memberi dampak positif bagi ekonomi digital yang lebih inklusif.
 
"Kepresidenan G20 harus mempercepat kebijakan domestik Indonesia terkait transformasi digital dengan mempercepat pembahasan RUU PDP menjadi UU dan melaksanakan proses co-regulation," katanya, dikutip dari Antara, Jumat, 11 Februari 2022.
 
Perkembangan ekonomi digital yang pesat di Indonesia telah turut memperluas penggunaan sarana elektronik untuk mendistribusikan, menyimpan, dan memanfaatkan data pribadi pengguna sarana dan aplikasi digital dalam negeri.

Di sisi lain, masifnya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia menimbulkan kekaburan terkait pihak yang mengelola dan bertanggung jawab pada data-data ini sehingga keberadaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi jawaban.
 
"Sebagai negara yang mendapat manfaat dari digitalisasi di masa pandemi maka inovasi pada ekonomi digital perlu didukung oleh regulasi yang memadai," ujar Pingkan.
 
Menurutnya, pendekatan kolaboratif atau co-regulation akan mendorong ekonomi digital dapat berkembang ke arah yang lebih inovatif, inklusif, dan aman dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses perumusan kebijakan, implementasi, dan monitoringnya.
 
Pendekatan yang direkomendasikan oleh CIPS ini, lanjut Pingkan, tidak hanya melibatkan dialog publik-swasta antara berbagai pemangku kepentingan namun juga memberikan tanggung jawab kepada nonpemerintah.
 
"Mereka (aktor nonpemerintah) bisa menangani penanganan implementasi dan penegakan regulasi dalam ekonomi digital," tuturnya.
 
Terlebih lagi, pemerintah menguraikan tujuh poin yang akan dibahas di Finance Track meeting dengan empat di antaranya terkait digitalisasi. Poin itu meliputi mekanisme perlindungan negara-negara berkembang dalam menanggapi efek limpahan serta cara meningkatkan efisiensi dan produktivitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi hingga ekonomi hijau.
 
Kemudian prinsip mata uang digital, pembayaran dan transaksi lintas batas yang aman, perluasan inklusi keuangan melalui ekonomi digital, serta perpajakan digital.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan