Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai melakukan pertemuan di Jakarta. Foto: dok Kemenperin.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai melakukan pertemuan di Jakarta. Foto: dok Kemenperin.

Menperin: Masih Ada Industri, Distributor, hingga Pengecer Nakal soal Penyediaan Minyak Goreng

Husen Miftahudin • 04 April 2022 21:15
Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui masih ada pelaku industri, distributor, hingga pengecer yang nakal terhadap penyediaan minyak goreng curah bersubsidi. Kondisi ini membuat tersendatnya pasokan, sehingga belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
 
"Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta para pelaku industri yang memproduksi minyak goreng sawit curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi minyak goreng curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan," ketus Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 April 2022.
 
Pada tingkat distribusi, ia juga menemukan adanya perbedaan kesiapan infrastruktur di masing-masing distributor. Hal ini mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Parahnya lagi, distributor dan pengecer juga enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, Menperin Agus bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi.
 
Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan tersebut. Satgas gabungan ini akan memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar.
 
Dalam upaya pengawasan melekat ini, akan dioptimalkan penggunaan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Platform ini dapat memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga membantu proses pemantauan dan pengawasan penyediaan minyak goreng di masyarakat.
 
"Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan minyak goreng sawit curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 Tahun 2022," tegas Agus.
 
Permenperin 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
 
"Regulasi Permenperin 8 Tahun 2022 sudah memadai dan sesuai dengan kondisi di lapangan, regulasi ini disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan business process dari produksi dan distribusi minyak goreng curah bersubsidi, sehingga dalam aturan tersebut disusun sedemikian rupa secara detail, hingga mengatur mengenai target pasokan dan distribusi wilayah masing-masing perusahaan," urai Agus.
 
Permenperin 8/2022 juga mengatur mengenai pembayaran subsidi. Bahkan untuk memudahkan proses pendaftaran, pemantauan dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital. Dalam hal platform digital ini kami memanfaatkan SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan