Ilustrasi. Foto: AFP
Ilustrasi. Foto: AFP

Bursa Karbon Meluncur 26 September

Antara • 18 September 2023 14:13
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan peluncuran bursa karbon akan berlangsung pada 26 September 2023. 
 
"Rencananya, peluncuran Bursa Karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan pada 26 September ini, jadi minggu depan," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam acara 'Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' dilansir Antara, Senin, 18 September 2023.
 
Adapun bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon.
 
Mahendra menjelaskan, sebelum peluncuran dilakukan, saat ini semua jajaran terkait tengah mempersiapkan untuk peningkatan kapasitas hingga pemahaman terhadap ekosistem perdagangan karbon yang cenderung baru di Indonesia. Hal itu dilakukan demi kelancaran peluncuran Bursa Karbon pada 26 September 2023.
 
"Itu adalah rencana dalam minggu depan ini, tapi secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi (Bursa Karbon)," ujar Mahendra.
 
Baca juga: Apa Itu Bursa Karbon? Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya

Pendukung perdagangan karbon

Pada peluncurannya nanti, semua proses yang mendukung keberhasilan dari perdagangan karbon melalui bursa karbon dari hulu, persiapan kegiatan, persiapan unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, hingga bagaimana keberhasilan perdagangan karbon akan bergantung pada ekosistem yang dijalankan.
 
"Hasilnya bisa kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan dalam konteks mengurangi emisi karbon kita mulai. Itu adalah rencana dalam minggu depan," jelas Mahendra. 
 
Sebagai salah satu bentuk persiapan yang dilakukan dalam menyambut bursa karbon, telah diadakan seminar nasional terkait perdagangan karbon yang telah dilaksanakan di Surabaya, Balikpapan, Makassar, Medan serta Jambi.
 
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.
 
Harapannya, melalui bursa karbon tersebut, Indonesia mampu mengambil peran lebih besar dalam upaya pengendalian dampak perubahan iklim secara global.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan