Ilustrasi THR. Foto: MI
Ilustrasi THR. Foto: MI

THR PNS Segera Cair, Punya Siapa yang Tertinggi?

Annisa ayu artanti • 29 Maret 2023 15:37
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan dimulai pada H-10 hari raya.
 
Komponen pembentuk THR tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
 
Sri Mulyani menyampaikan, pemberian THR serta gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi para ASN termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

"Dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan, serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,” jelasnya.
 
Baca juga: Cair Mulai H-10, Ini Komponen THR PNS
 
Lalu siapa penerima THR dengan nilai tertinggi?
 
Adapun besaran penerima THR ini mengacu data 2022, yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/Pmk.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara penerima THR tertinggi adalah pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural. 

Berikut rincian besaran THR ASN, TNI, Polri, serta pensiunan:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
  1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000.
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000.
  3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000.
  4. Anggota: Rp18.340.000.

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
  1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000.
  2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000.
  3. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000.
  4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000.

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
 
Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.219.000.
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.613.000.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000.
Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.842.000.
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4.329.000.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000.
Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.138.000.
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4.657.000.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000.
Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.735.000.
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp5.394.000.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000.
Strata 2/Strata 3/sederajat:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5.064.000.
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp5.770.000.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.
  
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan