Ilustrasi. Foto: MI/Pius Erlangga
Ilustrasi. Foto: MI/Pius Erlangga

BPJS Kesehatan Minta RS Ajukan Klaim Utang yang Belum Dibayarkan

Eko Nordiansyah • 12 April 2021 16:42
Jakarta: BPJS Kesehatan meminta kepada rumah sakit yang belum mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan untuk segera mengajukannya. Hal ini agar BPJS Kesehatan bisa melunasi klaim yang belum ditagihkan dari fasilitas kesehatan (faskes).
 
"Kalau ada rumah sakit yang belum mengajukan klaim utang, mohon segera diajukan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat Audiensi Media Grup dengan Direksi BPJS Kesehatan secara daring di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
 
Ia menegaskan, selama verifikasinya beres dan tidak ada masalah, maka BPJS Kesehatan akan segera menyelesaikan kewajibannya. Sementara bila ada masalah, seperti tagihan terkait covid-19 misalnya, maka BPJS Kesehatan tidak bisa menyelesaikan.

Ali menjelaskan, BPJS Kesehatan sedari awal memang tidak menangani tagihan yang terkait dengan covid-19. Pasalnya covid-19 merupakan wabah pandemi sehingga penanganannya merupakan tanggung jawab negara, bukan wewenang dari BPJS Kesehatan.
 
"Kecuali masih dispute, itu kadang-kadang masalah covid. Covid ini karena bencana semacam wabah itu ada UU sendiri yang tanggung jawab bukan BPJS. Tapi kalau terkait layanan JKN, kami minta dikasih tahu kalau masih ada utang atau apa," ungkapnya.
 
Pada 2020, kewajiban BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp25,15 triliun. Ini terdiri dari utang Rp1,19 triliun, klaim dalam proses verifikasi (outstanding claim) Rp1,16 triliun, dan klaim yang belum ditagih atau Incurred But Not Reported (INBR) Rp22,8 triliun.
 
Sementara itu, saldo kas (cash flow) yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan pada tahun lalu adalah sebesar Rp18,7 triliun. Dengan posisi kewajiban dan cash flow tersebut, maka saat ini BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit sebesar Rp6,36 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan