Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bisa dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).
"Mekanisme pemanfaatan BMN kan ada sewa, ada KSP, dan sebagainya. Nanti Setneg, kan Setneg bukan ahlinya di bidang pariwisata untuk mengelola TMII, dan nanti Setneg akan melakukan kerja sama rencannya dengan BUMN," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Saat ini ada dua BUMN yang berhubungan dengan sektor pariwisata yaitu Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), dan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur Prambanan Ratu Boko. Meski begitu, Encep menambahkan, hingga saat ini belum ada proposal yang masuk dari BUMN manapun yang berminat untuk mengelola TMII.
"Apakah BUMN ITDC atau TWC kah? Nanti akan dilihat tapi kemungkinan TWC sih, saya belum terima proposal dari Setneg. Tapi setidak-tidaknya antara itu tapi ke TWC. Mekanismenya kerja sama pemanfaatan," ungkapnya.
Dengan mekanisme kerja sama pemanfaatan, ia menyebut, negara akan mendapat kontribusi tetap per tahun, profit sharing, serta bangunan yang ada setelah 30 tahun akan menjadi BMN. Namun dalam kasus TMII, Encep mengatakan, pemerintah tak hanya melihat manfaat dari sisi finansial saja.
"TMII enggak hanya finansial ekonomi, tapi nonekonomi nonfinansial, bagaimana masyarakat bisa menikmati pendidikan, kebudayaan pariwisata. Jadi aspek nonfinansial akan kita kaji itu kan manfaat buat negara," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News