Menteri BUMN Erick Thohir - - Foto: dok Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir - - Foto: dok Kementerian BUMN

Erick Thohir Bakal Atur Mekanisme Kucuran Modal Negara ke BUMN

Suci Sedya Utami • 02 Maret 2021 14:27
Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal menerbitkan aturan pelaksanaan pemberian penyertaan modal negara (PMN) pada perusahaan pelat merah. Hal ini demi mengurai tumpang tindih dalam mekanisme pemberian modal negara.
 
Peraturan Menteri (Permen) tersebut nantinya akan mengatur pemberian PMN berdasarkan kategori yakni penugasan pemerintah dan aksi korporasi. "Permen yang akan kita keluarkan di minggu-minggu ini adalah salah satunya Permen PMN, bahwa kita enggak mau lagi ada PMN yang enggak transparan prosesnya," kata Erick di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Ia menjelaskan pemberian PMN berdasarkan penugasan pemerintah harus ditandatangani oleh menteri yang memberikan penugasan lalu dikomunikasikan ke Kementerian BUMN. Setelah itu, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan duduk bersama dalam menyepakati penugasan tersebut.

Erick ingin PMN yang diberikan ke depan tidak lagi berdasarkan project base tapi mengutamakan business proccess. "Jadi enggak ada grey area yang dari dulu sudah sejak awal kita bicarakan, yang kita harapkan saat ini adalah bisnis proses, bukan project base," tutur Erick.
 
Sementara untuk PMN aksi korporasi nantinya menjadi kewenangan antara direksi perusahaan dan Kementerian BUMN. PMN untuk aksi korporasi juga perlu dibicarakan dengan Kemenkeu sebagai bendahara negara.
 
"PMN aksi korporasi yang memang enggak perlu memakai dana pemerintah cukup dikelola antara direksi dan kementerian. Tapi kalau PMN tersebut memerlukan dana dari pemerintah, tetap tupoksinya harus dibicarakan dengan Kemenkeu," ujar Erick.
 
Lebih lanjut, PMN lainnya yang juga sedang diperbaiki yakni PMN yang dikucurkan untuk restrukturisasi perusahaan. Seringkali banyaknya program yang harus diperbaiki, menjadi beban perusahaan yang menjalankannya.
 
"Karena itu PMN restrukturisasi lebih pada tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN dan juga Kemenkeu saja," jelas Erick.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan