Presiden Direktur HM Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan kenaikan cukai tersebut akan membuat konsumen segmen rokok dengan tarif cukai lebih tinggi berpindah ke rokok dengan tarif cukai yang lebih rendah.
Perusahaan menilai kenaikan tarif cukai pada segmen sigaret mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berada jauh di atas tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan cukai rokok pada 2020 untuk segmen SKM sebesar 16,9 persen (untuk SKM Golongan I) dan segmen SPM sebesar 18,4 persen (untuk SPM Golongan I).
"Utamanya terkait tren perpindahan pembelian (downtrading) dari segmen rokok dengan tarif cukai yang lebih tinggi dari Golongan 1 ke tarif cukai lebih rendah di Golongan 2 dan 3," kata Mindaugas dalam keterangan resmi yang dikutip Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020
Masih terkait dengan kebijakan cukai rokok tahun depan, Mindaugas menyampaikan, pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai bagi segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan segmen padat karya untuk melindungi para pekerja.
Dia bilang Sampoerna menyadari bahwa pandemi global telah menciptakan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tak hanya sektor publik maupun swasta.
"Bagi industri rokok sendiri, kinerja 2020 sangat terdampak oleh kenaikan tarif cukai yang tertinggi selama sepuluh tahun terakhir, serta oleh pandemi covid-19," jelasnya.
Untuk mendukung industri rokok agar terus bertahan dan terus menyediakan lapangan pekerjaan selama masa yang menantang ini, Sampoerna telah memberikan masukan bagi pemerintah dengan tujuan untuk melindungi serapan tenaga kerja, mengoptimalisasi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang adil.
"Kami menyadari bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk menetapkan kebijakan dan kenaikan tarif cukai," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News