"Koperasi sekarang diberi kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang sebagaimana korporasi," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan memaparkan bahwa keberadaan sembilan orang menjadi syarat minimal pendirian koperasi. Organisasi usaha tersebut nantinya bisa mengajukan pendaftaran registrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
"Mohon dipahami kalau mendirikan 20 orang ya boleh, tapi sekarang sembilan atau 10 juga boleh dengan berbagai ketentuan di antaranya fokus persyaratan pada bagaimana bisnis plan koperasi itu," ujarnya.
Perencanaan pendirian koperasi ditujukan untuk kesejahteraan anggotanya akan menjadi fokus utama. Kemenkop UKM pun saat ini telah menyediakan wadah pengembangan tata kelola koperasi modern agar bisa masuk di ekosistem ekonomi digital.
"Ada beberapa hal detail yang masih kami rumuskan dan pada waktunya atau dalam minggu depan ini kami bisa deklarasikan," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan bahwa pendaftaran koperasi akan dijabarkan pada peraturan pemerintah (PP) yang kini tengah disusun untuk implementasi penuh UU Ciptaker. Pendirian koperasi dipastikan bisa semudah mungkin agar disukai milenial seperti pengembangan usaha rintisan.
"Sekali lagi pendekatan utamanya adalah memberikan kemudahan sehingga untuk anak-anak muda yang sekarang identik dengan startup ini ingin menjalankan usaha. Sekarang cukup sembilan orang pun mereka bisa mulai menjalankan usahanya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News