Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Kemenhub Tetapkan Tarif Nol Rupiah untuk Jasa Ini

Despian Nurhidayat • 02 Agustus 2022 20:42
Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
 
"Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU," ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dilansir dari keterangan resmi, dilansir Mediaindonesia.com, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Menurut dia, hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.
 
Baca juga: Menhub Sebut Bank Dunia Danai Pembangunan Kapal Bantu Program Tol Laut

Tarif PNBP nol rupiah diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," ujarnya.
 
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
 
"Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," pungkas Nur Isnin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan