Hal ini dilakukan seiring dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Gas dan Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, revisi akan memuat aturan teknis terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan Biosolar dan Pertalite yang adalah bahan bakar bersubsidi.
“Kami melihat potensi pengurangan konsumen yang berhak, juga melihat berapa banyak yang bisa kita hemat jika melakukan pengendalian pembelian BBM,” kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Selasa, 12 Juli 2022.
Saleh juga membeberkan bahwa mobil berkapasitas mesin lebih dari 2000cc dan sepeda motor yang bermesin 250cc ke atas akan dilarang menggunakan Pertalite sebagai bahan bakarnya. Larangan ini bagian upaya pemerintah memastikan penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut lebih tepat sasaran.
Selain merevisi aturan, BPH Migas juga akan melakukan peningkatan pengawasan penyaluran BBM yakni dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan kepolisian, serta menekankan sanksi tegas dan penggunaan teknologi informasi. (Eka Putri Wahyuni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News