Ilustrasi Varian Baru Covid-19. Foto : Medcom.
Ilustrasi Varian Baru Covid-19. Foto : Medcom.

Omicron Menyebar di Negara Tetangga, Pemerintah Belum Tambah Larangan Masuk WNA

Eko Nordiansyah • 04 Desember 2021 13:09
Jakarta: Pemerintah masih belum menambah jumlah negara yang dilarang masuk ke Indonesia sehubungan dengan penyebaran covid-19 varian baru B.1.1.529 atau omicron. Meskipun saat ini kasus omicron sudah ditemukan di beberapa negara, larangan masuk ke Indonesia masih diberlakukan dari 11 negara.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan keputusan terkait penambahan atau pengurangan negara yang dilarang masuk akan diputuskan bersama. Saat ini larangan masuk ke Indonesia masih mengikuti Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
 
"Kita comply kepada aturan Satgas, kita selalu memberikan masukan ke Satgas dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lain sehubungan dengan perkembangan omicron di luar kita," kata dia dalam video conference, Sabtu, 4 Desember 2021.

Pemerintah sebelumnya melarang masuk warga negara asing (WNA) dari Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Anggola, Namibia, dan Hong Kong. Sementara warga negara Indonesia (WNI) yang dalam 14 hari terakhir berkunjung atau datang dari 11 negara tersebut diperkenankan untuk masuk namun dengan keharusan karantina selama 14 hari.
 
"Kemudian terjadi perkembangan di Singapura ada (kasus omicron), Malaysia ada, beberapa negara lain ada. Kita lebih aware memang kalau kecenderungannya naik, tentu saja K/L terkait atau pemerintah bersama-sama mengambil atau mengurangi listing (negara) tersebut, kita melihat perkembangannya," ungkap dia.
 
Kementerian Perhubungan sebelumnya Surat Edaran (SE) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Desember 2021.
 
Perubahan aturan yang ada didalamnya adalah ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang dilarang dari tujuh hari menjadi 10 hari, syarat tes PCR bagi personel pesawat udara asing dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam, dan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing.
 
"Kita melakukan hal-hal yang lebih aware dengan menambah jumlah karantina dan sebagainya, termasuk juga peraturan untuk kru pesawat. Kita berharap filter kita berjalan sebagaimana mestinya sehingga mencegah masuknya omicron di negara kita, sehingga tidak terjadi third wave di negara kita," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan