Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018. Penghapusan kapasitas tersebut sebagai upaya untuk mempercepat proses birokrasi pengusahaan niaga gas bumi.
Ia mengatakan, revisi aturan ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan pasokan gas bumi pada konsumen pengguna pada wilayah yang belum direncanakan atau ditetapkan khususnya. Konsumen dapat diberikan pasokan gas dari badan usaha niaga lain sehingga berdampak pada peningkatan peluang usaha infrastruktur gas bumi pada badan usaha atau investor.
"Permen ESDM 19 memangkas birokrasi perizinan dengan menghilangkan kewajiban adanya pertimbangan BPH Migas setiap badan usaha mengajukan izin usaha," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis, 26 Agustus 2021.
Arifin mengatakan klausul tersebut berlaku sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang wilayah jaringan distribusi (WJD) oleh BPH Migas. Kendati dihilangkan, kata Arifin, keterlibatan BPH Migas masih dimungkinkan apabila Kementerian ESDM meminta pertimbangan badan tersebut dalam penerbitan izin usaha.
"Kami berharap dengan implementasi Permen tersebut dapat mendorong BPH Migas untuk dapat mengupdate berkala rencana lelang WJD-nya," tutur dia.
Selain itu, lanjut Arifin, kewenangan BPH untuk melakukan lelang ruas transmisi dan WJD yang diatur dalam Permen 4 masih tetap berlaku. Artinya, tidak ada penghapusan kewenangan BPH Migas untuk melelang ruas transmisi dan WJD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News