"Kita meminta perusahaan agar jangan sampai ada PHK dengan menerapkan mekanisme sistem kerja bergilir atau shift, sehingga mereka masih tetap bekerja atau tidak di-PHK dan jadi pengangguran," ujar Mundjidah, dalam keterangan resminya, Senin, 21 September 2020.
Salah satu sektor industri yang banyak menyerap tenaga kerja di Jombang adalah industri Sigaret Kretek Tangan (SKT). Industri ini berperan penting dalam perekonomian masyarakat karena sebagian warga Jombang bekerja di industri padat karya tersebut.
"Para pekerja di sektor ini juga tidak luput dari perhatian Pemkab Jombang. Saya berharap agar pelinting rokok ini tetap dipekerjakan," kata Mundjidah.
Sektor padat karya seperti SKT perlu dilindungi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dinilai sebagai langkah penting untuk membantu tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Industri SKT tetap perlu mendapat perhatian dari pemerintah ketika terjadi tekanan ekonomi selama pandemi. Kalau aspirasinya kita sudah tahu, kita akan fasilitasi juga sesuai perkembangan kondisi yang ada," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Purwanto.
Di samping itu, Pemkab Jombang memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warganya demi menjaga kondisi ekonomi. Pemkab Jombang telah menyalurkan BLT Rp200 ribu kepada 86 ribu masyarakat terdampak pandemi selama tiga bulan dengan tiga tahap penyaluran.
Untuk mendukung perekonomian masyarakat, pedagang kaki lima (PKL) juga diizinkan untuk berjualan dengan mematuhi protokol kesehatan. Pemkab Jombang bahkan memfasilitasi aktivitas perdagangan para PKL tersebut dengan menyediakan lokasi yang memadai sejak hari raya Idulfitri 2020 sampai sekarang.
"Kami juga memberikan stimulus-stimulus permodalan bagi UMKM yang terdampak pandemi yakni Rp1 juta per-KPM," pungkas Mundjidah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News